LION PARCEL SRAGEN telah bekerja sama dengan anak perusahaan Lion Air di bidang jasa pengiriman barang, yaitu LionParcel. Dengan jasa pengiriman Lion Parcel, pelapak dapat mengirim barang ke alamat pembeli dengan cara mengantar barang (drop off) terlebih dahulu di kantor Lion Parcel terdekat atau dijemput (pick up) oleh kurir Lion Parcel. Penjelasan cara aktivasi jasa pengiriman Lion Parcel dapat dibaca di halaman Cara Mengaktifkan Jasa Pengiriman di LION PARCEL SRAGEN. Di bawah ini adalah manfaat yang diperoleh jika mengirim barang dengan jasa pengiriman Lion Parcel SRAGEN:
- Gratis Biaya Penjemputan.
Tidak terdapat biaya untuk penjemputan barang dari lokasi daerah pengirim di sragen. - Pengiriman Tercepat.
Barang akan langsung sampai ke alamat tujuan pembeli tanpa membutuhkan waktu yang lama daerah pengirim di sragen.. - Menjangkau ke Seluruh Pelosok Sragen.
Lion Parcel didukung oleh armada maskapai Lion Air kami pickup daerah pengirim di sragen.. - Tracking Pengiriman.
Pembeli atau pelapak dapat memantau pengiriman . - Kirim Barang Lebih Ekonomis.
Kirim paket sebanyak apapun tanpa takut karena hemat dan lebih ekonomis.
Syarat dan Ketentuan
Kurir Lion Parcel kini tersedia bagi Pengirim yang berada di 169 wilayah/kota di Indonesia. Selengkapnya dapat diunduh di link berikut. Saat ini tersedia 2 jenis layanan pengiriman Lion Parcel, yaitu: Lion Parcel REGPACK (estimasi pengiriman 2 – 3 hari) Lion Parcel ONEPACK (estimasi pengiriman 1 hari) Jasa pengiriman Lion Parcel di LION PARCEL SRAGEN bisa digunakan di desktop web, mobile web, dan aplikasi LION PARCEL SRAGEN. Terdapat dua metode pengiriman Lion Parcel menurut lokasi Pengirim, yaitu: Jika lokasi Pengirim di Sragen, maka kurir Lion Parcel akan jemput (pick up) barang ke tempat Pengirim. Jika lokasi Pengirim di luar Sragen, maka Pengirim harus antar barang (drop off) ke kantor Lion Parcel terdekat. Untuk metode pick up barang, berat maksimum barang adalah 15 kg dengan ukuran dimensi barang maksimal 70 cm x 50 cm x 50 cm. Untuk metode pick up barang, jam operasional adalah setiap hari (kecuali hari libur) pukul 08.00 s/d 19.00. Jika di luar ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan diproses mengikuti ketentuan waktu kurir Lion Parcel. Untuk metode drop off barang, jam operasional kantor Lion Parcel adalah setiap hari (kecuali hari libur) pukul 00.00 s/d 18.00.
Jenis barang yang dikirim
Di bawah ini adalah daftar barang yang tidak dapat dikirim menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel: Dokumen/Surat berharga seperti: KTP, KK, paspor, BPKB Motor/Mobil, cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, dll. Lukisan. Mobil. Batu cincin dan perhiasan. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. Senjata dan bagian-bagiannya. Barang yang mengandung Alkohol. Narkotika, ganja, morphin, obat-obatan atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
Ganti rugi
Di bawah ini adalah ketentuan klaim ganti rugi untuk barang yang dikirim dengan jasa pengiriman Lion Parcel: Premi asuransi jasa pengiriman Lion Parcel adalah 0,15% dari harga barang yang diasuransikan dengan ketentuan minimum premi sebesar Rp7.000. Jika menggunakan asuransi, maka ganti rugi karena kerusakan dan kehilangan barang yang disebabkan oleh kesalahan kurir akan diganti seharga pembelian barang di Bukalapak dan biaya pengiriman. Jika tidak menggunakan asuransi, maka Lion Parcel menanggung biaya penggantian sebesar 10 kali dari ongkos kirim atau maksimal Rp2.000.000. Contoh: Jika ongkos kirim sebesar Rp10.000, maka biaya penggantiannya adalah Rp100.000, bukan Rp2.000.000. Berikut ini adalah daftar barang yang dapat diklaim ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan, yaitu: Garment/Baju. Buku. Accessories (bukan pecah belah). Produk kosmetik non liquid. Elektronik (apabila terjadi kerusakan fisik pada barang dan bukan dikarenakan kerusakan fungsi, seperti halnya: TV, Komputer, Compact Disc, AC, Kulkas, Video Player, Mesin cuci, dan lain-lain yang sejenis). Dokumen. Suku cadang mesin. Elektronik otomotif. Berikut ini adalah daftar barang yang tidak dapat diklaim ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan, yaitu: Cairan. Barang cetakan (gypsum). Makanan kaleng. Makanan kering. Keramik/porselen. DVD/CD.
Informasi Layanan

Informasi Terbaru

Promo Terbaru

Testimoni Terbaru

Keunggulan Kami

Gallery

Peta Lokasi
